Page 7 - BUKU SEJARAH YONIF 713
P. 7
vii
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA
BANGSA DAN OLEH SEBAB ITU, MAKA PENJAJAHAN DI ATAS DUNIA
HARUS DIHAPUSKAN, KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERI
KEMANUSIAAN DAN PERI KEADILAN.
DAN PERJUANGAN PERGERAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA
TELAH SAMPAILAH KEPADA SAAT YANG BERBAHAGIA DENGAN
SELAMAT SENTAUSA MENGANTARKAN RAKYAT INDONESIA KE DEPAN
PINTU GERBANG KEMERDEKAAN NEGARA INDONESIA YANG MERDEKA,
BERSATU, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR.
ATAS BERKAT RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA DAN DENGAN
DIDORONGKAN OLEH KEINGINAN LUHUR, SUPAYA BERKEHIDUPAN
KEBANGSAAN YANG BEBAS, MAKA RAKYAT INDONESIA MENYATAKAN
DENGAN INI KEMERDEKAANNYA.
KEMUDIAN DARI PADA ITU UNTUK MEMBENTUK SUATU
PEMERINTAH NEGARA INDONESIA YANG MELINDUNGI SEGENAP
BANGSA INDONESIA DAN UNTUK MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM,
MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, DAN IKUT MELAKSANAKAN
KETERTIBAN DUNIA YANG BERDASARKAN KEMERDEKAAN,
PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL MAKA DI SUSUNLAH
KEMERDEKAAN KEBANGSAAN INDONESIA ITU DALAM SUATU UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA, YANG TERBENTUK DALAM SUATU
SUSUNAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERKEDAULATAN
RAKYAT DENGAN BERDASAR KEPADA KETUHANAN YANG MAHA ESA,
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, PERSATUAN INDONESIA DAN
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN, DALAM
PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN, SERTA DENGAN MEWUJUDKAN
SUATU KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.