Page 7 - BUKU SEJARAH YONIF 713
P. 7

vii




                                               UNDANG-UNDANG DASAR


                                  NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945




                                                       PEMBUKAAN

                          BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA
                   BANGSA  DAN  OLEH  SEBAB  ITU,  MAKA  PENJAJAHAN  DI  ATAS  DUNIA
                   HARUS    DIHAPUSKAN,  KARENA  TIDAK  SESUAI  DENGAN  PERI
                   KEMANUSIAAN DAN PERI KEADILAN.

                          DAN  PERJUANGAN  PERGERAKAN  KEMERDEKAAN  INDONESIA
                   TELAH  SAMPAILAH  KEPADA  SAAT  YANG  BERBAHAGIA  DENGAN
                   SELAMAT  SENTAUSA  MENGANTARKAN  RAKYAT  INDONESIA  KE  DEPAN
                   PINTU GERBANG KEMERDEKAAN NEGARA INDONESIA YANG MERDEKA,
                   BERSATU, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR.

                          ATAS BERKAT RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA DAN DENGAN
                   DIDORONGKAN  OLEH  KEINGINAN  LUHUR,  SUPAYA  BERKEHIDUPAN
                   KEBANGSAAN YANG BEBAS, MAKA  RAKYAT INDONESIA  MENYATAKAN
                   DENGAN INI KEMERDEKAANNYA.

                          KEMUDIAN  DARI  PADA  ITU  UNTUK  MEMBENTUK  SUATU
                   PEMERINTAH  NEGARA  INDONESIA  YANG  MELINDUNGI  SEGENAP
                   BANGSA INDONESIA DAN UNTUK MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM,
                   MENCERDASKAN  KEHIDUPAN  BANGSA,  DAN  IKUT  MELAKSANAKAN
                   KETERTIBAN          DUNIA       YANG        BERDASARKAN            KEMERDEKAAN,
                   PERDAMAIAN  ABADI  DAN  KEADILAN  SOSIAL  MAKA  DI  SUSUNLAH
                   KEMERDEKAAN KEBANGSAAN INDONESIA ITU DALAM SUATU UNDANG-
                   UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA, YANG TERBENTUK DALAM SUATU
                   SUSUNAN  NEGARA  REPUBLIK  INDONESIA  YANG  BERKEDAULATAN
                   RAKYAT  DENGAN  BERDASAR  KEPADA  KETUHANAN  YANG  MAHA  ESA,
                   KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, PERSATUAN INDONESIA DAN
                   KERAKYATAN  YANG  DIPIMPIN  OLEH  HIKMAT  KEBIJAKSANAAN,  DALAM
                   PERMUSYAWARATAN  /  PERWAKILAN,  SERTA  DENGAN  MEWUJUDKAN
                   SUATU KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12