Page 1 - MENUAI SENJATA DI MASA DAMAI ESAI
P. 1

MENUAI SENJATA DI MASA DAMAI

                                                            Oleh

                                              Letkol Arm Oke Kistiyanto, S.AP.
                                    Dandim 0103/Aceh Utara Korem 011/LW Kodam IM


            Pendahuluan.


                   Di awal Januari 2019, rakyat Indonesia dikejutkan dengan penyerahan 8 pucuk senjata

            api dan 800 amunisi sisa konflik Aceh ke Kodam Iskandar Muda (IM). Penyerahan senjata api
            secara  damai  dari  dua  orang  personel  mantan  kombatan  GAM  (Gerakan  Aceh  Merdeka)

                                                                                           1
            kepada  Pangdam  Iskandar  Muda,  Mayjen  TNI  Teguh  Arief  Indratmoko ,  telah  menambah
            catatan  panjang  keberhasilan  Kodam  IM  dalam  mendapatkan  pucuk  senjata  api  pasca

            kesepakatan  damai  MoU  Helsinki  yang  ditanda  tangani  pada  15  Agustus  2005  silam.
            Keberhasilan “menuai senjata di masa damai” ini merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas-

            tugas teritorial Kodam IM dalam rangka mencapai sasaran Binter TNI AD untuk menciptakan

            ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh di daerah bekas konflik provinsi Nanggroe Aceh
            Darussalam.


                   Sebagai  daerah  otonomi  khusus,  provinsi  Nanggroe  Aceh  Darussalam  memiliki
            kekhasan "lex specialis" dibanding daerah lain di Indonesia, ditandai dengan adanya UUPA

            no.11  tahun  2006  yang  mengatur  semua  aspek  kehidupan  di  Aceh.  Hal  ini  merupakan
            tindaklanjut dari MoU Helsinki tahun 2005 yang didalamnya mengatur tentang pemusnahan

            senjata yang digunakan pada masa konflik.

                   Menindaklanjuti hal tersebut, Kodam IM sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah

            RI  memiliki  “tugas  khusus”  untuk  mengumpulkan  senjata  api  ilegal  yang  masih  beredar  di
            masyarakat. Diharapkan kedepannya seluruh senjata api sisa konflik baik itu laras panjang,

            laras  pendek,  standar  atau  rakitan  beserta  pelontar/granat/mortir  maupun  amunisi  yang

            disimpan oleh masyarakat terutama mereka yang mantan anggota GAM, diserahkan kepada
            TNI AD khususnya Kodam Iskandar Muda secara damai. Namun kenyataannya, mencapai

            titik kesadaran masyarakat untuk menyerahkan sisa senjata api pasca konflik secara damai
            tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Tentu saja keberhasilan tugas-tugas teritorial

            tidak  lepas  dari  penguasaan  kemampuan  teritorial  dari  pelaksana  Binter  itu  sendiri.

            Harapannya  dengan  adanya  bekal  ilmu  teritorial  yang  cukup  ditambah  dengan  adaptasi



            1  Detik.com, 2 warga Aceh serahkan 8 senapan serbu plus ratusan peluru, 3 Januari 2019, diakses 8 April 2019
            https://news.detik.com/berita/d-4369737/2-warga-aceh-serahkan-8-senapan-serbu-plus-ratusan-peluru
   1   2   3   4   5   6